Pangkalpinang, InteraksiMassa.COM – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) terus berkomitmen melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan rapat koordinasi dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi, Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susanto, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjaman online ilegal sangat erat kaitannya dengan aktivitas judi online, yang ia sebut sebagai “triangle of evils”.
“Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” ujar Arifin.
BACA JUGA: Fitra Sumsel Rilis Dugaan Markup Dana Belanja Modal PUPR Banyuasin Sebesar Rp2,5 Miliar
Hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang terlibat judi online.
OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) dengan rekening yang diduga terlibat judi online.
Arifin juga merinci layanan konsumen dari masyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK.
Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi ilegal, dengan 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol ilegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.
BACA JUGA: Terjadi Ledakan di Rumah Kepala OJK Lampung, Security Alami Luka Bakar
Anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap setiap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun yang sudah memiliki izin namun tidak lengkap.
Rapat koordinasi menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti bersama.
Di sisi edukasi, akan dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online.
Sementara di sisi penanganan, tindakan yang akan dilakukan di antaranya pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, serta penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.
BACA JUGA: Sukses Besar! Gerakan Nasional BBI/PDN dan BBWI Sumsel 2024 Dorong Perekonomian Daerah
“Rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi forum perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, namun juga menjadi pengingat untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk selalu memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuangan serta tidak memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal,” tegas Arifin.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh narasumber dari Dittipideksus Bareskrim POLRI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah, di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, BIN Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. (*/red)











