OKI, InteraksiMassa.COM – Polres OKI merespon cepat pemberitaan viral terkait oknum anggotanya, Briptu L, yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menegaskan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap Briptu L sesuai dengan fakta yang ditemukan.
“Terima kasih kepada pihak media yang telah memberikan informasi ini. Hal ini penting untuk perbaikan pengawasan terhadap anggota kami kedepannya,” ujar AKBP Hendrawan.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan video dan gambar yang diduga menunjukkan Briptu L menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.
Saat ini, Briptu L tengah menjalani pemeriksaan dan saksi-saksi lainnya akan segera diperiksa untuk melengkapi bukti perkara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Briptu L menunjukkan positif (+) mengandung zat amfetamin dan meth-amfetamin
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, Briptu L telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) atas dugaan kasus narkoba jenis sabu.
“Briptu L dijerat dengan Pasal Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ancaman sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” tegas AKBP Hendrawan.
Sebagai bukti tambahan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa video berdurasi 46 detik yang diduga menunjukkan Briptu L sedang meracik/memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam pirek dan video berdurasi 2 menit 35 detik yang diduga menunjukkan Briptu L sedang menggunakan/memakai narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan dihisap melalui selang yang tersambung ke bong.
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya, dan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah OKI. (*/red)