banner 728x250

Oknum ASN Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang berinisial MG (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang berinisial MG (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, MG kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan sejumlah senjata api (senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.

Penangkapan MG berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senpi ilegal di kediamannya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah MG yang terletak di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

BACA JUGA: Ingat! ASN, TNI dan Polri di Lubuklinggau Harus Jaga Netralitas

Penggeledahan yang dilakukan pada hari Rabu (10/7/2024) tersebut membuahkan hasil.

Tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat, berikut 5 buah magazen.

Senpi tersebut disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumah MG.

Selain senpi, tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, termasuk peluru tajam, tas senjata, dan sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Oknum PNS Musi Banyuasin Buronan Kejati Sumsel

MG kemudian diamankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MG mengakui kepemilikan senpi-senpi tersebut dan mengaku mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang berinisial RO yang saat ini masih dalam pengejaran.

MG yang merupakan ASN salah satu kementerian ini berdalih bahwa senpi-senpi tersebut adalah koleksinya, namun ia tidak memiliki izin kepemilikan yang sah.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 21 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: WADUH! Oknum Anggota LSM Tipu PNS, Gagal Temui Kades Motor Pinjaman Digadaikan

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menghimbau masyarakat untuk tidak memiliki dan menggunakan senpi ilegal karena sangat berbahaya.

Dia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegal yang mereka miliki kepada pihak kepolisian dan melaporkan jika mengetahui informasi adanya kepemilikan senpi ilegal oleh oknum masyarakat. (*/red)