Palembang, InteraksiMassa.COM – Publik dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ).
Tersangka, dr My diduga telah melakukan pelecehan terhadap istri pasiennya yang sedang hamil 4 bulan, TA (21).
Kasus ini terungkap setelah TA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak Senin (20/5/2024).
BACA JUGA: Pemuda Asal Lahat Ditangkap di Muratara, Berikut Kasusnya!
Menurut Anwar, kronologi kejadian bermula saat TA mendampingi suaminya, TW, untuk menjalani terapi di RS BMJ.
Suami TA disuntik obat penenang hingga tertidur, sedangkan TA menunggu di sofa.
Saat itulah tersangka mendekati TA dan mengatakan bahwa ada bekas sisa suntikan di tangan suaminya yang merupakan vitamin.
Namun, belakangan diketahui bahwa suntikan tersebut adalah obat penenang.
BACA JUGA: Kasus Tawuran Maut di Prabumulih, Dua Pelaku ‘Pemain Lama’
Diduga karena pengaruh obat penenang, TA tidak sadarkan diri dan mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.
Hal ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan TA dan luka lecet di organ vitalnya.
Anwar menegaskan bahwa meskipun tersangka My menyangkal tuduhan tersebut, penyidik tidak akan terpengaruh dan akan tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Salah satu bukti kuat adalah hasil tes DNA dari jarum suntik yang digunakan tersangka, yang menunjukkan adanya darah yang identik dengan darah TA.
BACA JUGA: GEGER!! Bayi Malang Ditemukan dalam Kardus
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pasien di rumah sakit.
Pihak RS BMJ sendiri telah memecat tersangka My dan menyatakan akan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pasien untuk selalu berhati-hati dan waspada saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengalami pelecehan atau perlakuan tidak menyenangkan lainnya.
BACA JUGA: Petualangan Sepatu Curian Mengantar Dua Pemuda ke Hotel Prodeo
Pasal 184 KUHAP yang disebutkan oleh Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatur tentang alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.
Pasal ini menyatakan bahwa alat bukti sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dalam kasus ini, alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, seperti hasil visum, tes DNA, dan jarum suntik, merupakan bukti yang sah dan dapat digunakan untuk menjerat tersangka. (*/red)