Oknum Kades di Lahat Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi

Lahat | Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Peristiwa ini menambah daftar hitam aparatur pemerintahan desa yang terlibat obat-obatan terlarang, sekaligus memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap integritas pejabat desa.

Oknum kades tersebut sebelumnya sempat dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dalam tes urine massal yang digelar Kejaksaan Negeri Lahat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lahat pada Agustus 2025, dalam rangka Kampanye Anti Korupsi.

Oknum kades yang diketahui berinisial M itu menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Kali ini, M kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 10 Februari 2026, di salah satu panglong kayu yang berada di wilayah Desa Indikat Ilir.

Informasi penangkapan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat yang gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polres Muba Butuh Dukungan Masyarakat Perangi Narkoba

Lima Warga Prabumulih Positif Narkoba Saat Razia Gabungan

Di bawah kepemimpinan Bupati Lahat Bursah Zarnubi, pemerintah daerah dikenal tegas terhadap aparatur pemerintahan desa yang terlibat narkoba.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan maupun status hukum oknum kades tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Lahat, Iptu L.A.E. Tambunan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa informasi lengkap akan disampaikan kemudian.

“Nanti info lengkap kami kabari yo,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lahat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah administratif yang akan diambil terhadap jabatan Kepala Desa oknum tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *