banner 728x250

Oknum Kades di Muaradua Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp400 Juta

Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) berinisial CH resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan. Foto: dok/ist

OKU Selatan, InteraksiMassa.COM – Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) berinisial CH resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2022-2023.

Penahanan CH dilakukan setelah tim jaksa penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelas Kasi Intel Kejari OKU Selatan Davit L. Sipayung didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim penyidik di Kejari OKU Selatan, Rabu (3/7/2024).

Davit menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas Diduga Libatkan Pejabat Tinggi

Tersangka juga menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta melakukan pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

“Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif,” terangnya.

Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT.

Atas perbuatannya, negara dirugikan lebih kurang Rp400 juta.

BACA JUGA: Herman Deru Akan Dipanggil dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel 2021

Namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan,” kata Davit.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa di Sumatera Selatan yang terjerat korupsi dana desa. Penyalahgunaan dana desa ini dikhawatirkan akan menghambat pembangunan di pedesaan dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Eks ASN BPN Pagar Alam Segera Disidang Atas Dugaan Korupsi Mafia Tanah Gunung Dempo

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa agar terhindar dari penyelewengan. (*/red)