Palembang, InteraksiMassa.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tak main-main dalam memberantas korupsi.
Kali ini, mereka memburu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) berinisial R yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
R diduga terlibat korupsi Jaringan Desa senilai Rp 27 miliar.
“Tersangka R selain ditetapkan tersangka juga sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/6/2024).
BACA JUGA: Begal Asal Empat Lawang Diringkus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
Vanny menjelaskan, R melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada PMD Muba tahun anggaran 2019-2023.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat tersangka R untuk menginfokan kepada kami keberadaannya. Nanti kami akan bergerak untuk menangkap tersangka,” katanya.
Kasus Korupsi Jaringan Desa Muba
Kasus korupsi Jaringan Desa Muba ini terbilang fantastis, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.
BACA JUGA: Istri Histeris, Suami Diduga Ditembak Mati Polisi Saat Penggerebekan
Vanny menerangkan, R merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam kasus ini.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah diamankan, yaitu MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) dan HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Ketiga tersangka diduga melakukan kongkal-kaling dalam proyek Jaringan Desa, sehingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Upaya Kejati Sumsel
BACA JUGA: DPO Berstatus Mahasiswa Diamankan Polres PALI!
Kejati Sumsel tak tinggal diam. Selain menetapkan R sebagai DPO, mereka juga meminta bantuan Polda Sumsel untuk memburu tersangka.
“Kami juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R,” ujar Vanny.
Upaya Kejati Sumsel ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pesan untuk Masyarakat
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 4 Pelaku Begal Masuk DPO
Kejati Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan R.
“Kami harap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka R. Informasi ini sangat penting untuk membantu proses penyidikan dan penangkapan tersangka,” tandas Vanny. (*/red)