banner 728x250

Ombudsman Ungkap Sejumlah ‘Akal-akalan’ Lolos PPDB 2024

Sertifikat Ada Lomba tak Ada

Ilustrasi

Jakarta, InteraksiMassa.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

Temuan ini diungkap oleh Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, seperti dilansir Antara pada hari Jumat (5/7/2024).

Salah satu pelanggaran yang menonjol terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), di mana ditemukan penggunaan sertifikat prestasi palsu.

Indraza menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan oleh dinas atau induk olahraga, namun tidak sesuai dengan prestasi yang diraih oleh pendaftar.

BACA JUGA: Ombudsman Sumsel Panggil 22 Kepala SMA Palembang Terkait Dugaan Kecurangan PPDB

Temuan ini telah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Sumsel dan berakibat pada dianulirnya 911 siswa yang menggunakan sertifikat palsu.

“Banyak yang menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat-sertifikat itu ternyata dikeluarkan baik oleh dinas maupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat. Padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya,” kata Indraza.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah penggunaan nilai hafalan Al-Qur’an sebagai salah satu kriteria penerimaan di Sumsel.

Hal ini dikhawatirkan memicu diskriminasi karena tidak semua pendaftar adalah muslim.

BACA JUGA: 66.420 Calon Siswa Berebut Kursi, Zonasi Masih Jadi Sorotan

“Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim,” ucap Indraza.

Ombudsman juga menerima pengaduan terkait masalah PPDB di Banten, di mana ditemukan petugas yang kurang kompeten sehingga menghambat proses penerimaan siswa baru.

Di Jawa Barat, ditemukan pula aplikasi PPDB yang eror dan minimnya pengawasan.

Sementara itu, di Riau, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi dalam penerimaan murid, di mana sekolah hanya menerima anak dari PNS dan pegawai BUMN.

BACA JUGA: Siswa Ogan Ilir Tewas Terseret Ombak di Pantai Mandiri Sejati Lampung

“Padahal di situ ada juga BUMD dan wiraswasta, itu tidak diterima,” ucap Indraza.

Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses PPDB tahun ini.

Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi dan menegakkan aturan PPDB agar proses penerimaan siswa baru berjalan secara adil dan transparan. (*/red)