Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Sita 523 Botol Miras di Palembang

Petugas saat mengamankan miras di salah satu warung di Palembang. Foto: Dokumen Polisi.

Palembang | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

Dalam kegiatan yang berlangsung Minggu (15/2) malam hingga Senin dini hari, personel Ditsamapta Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di Kota Palembang.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi di bawah arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Rendra Salipu. Sebanyak 23 personel dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik rawan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Dari hasil penyisiran di tujuh lokasi berbeda, petugas menyita total 523 botol miras. Rinciannya yakni Warung A (43 botol), Warung T (63 botol), Warung K (313 botol), Warung P (6 botol), Warung D (65 botol), Warung RL (16 botol), dan Warung D (17 botol).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat,” tegas Nandang.

Ia menambahkan, operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, khususnya menjelang berbagai agenda masyarakat yang membutuhkan stabilitas kamtibmas.

Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel menuju Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga kawasan Jalan Lintas Timur dan Jalan Gubernur Bastari. Petugas bergerak secara dinamis untuk memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang luput dari pengawasan.

Saat ini, para pemilik warung beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif.

Polda Sumsel juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran komunikasi resmi kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *