Palembang | Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2025) menjerat seorang anggota DPRD aktif berinisial KT beserta anaknya, RA. Penangkapan tersebut terkait dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp7 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.
Dari total fee proyek yang diduga diterima, penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
“Mobil tersebut kini diamankan sebagai barang bukti,” ujar Ketut dalam keterangan persnya.
Kendaraan mewah itu diduga dibeli menggunakan sebagian dana fee proyek yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur irigasi.
Dalam proses penyidikan awal, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pemerintah maupun pihak swasta yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur proyek tersebut.
Pemeriksaan saksi difokuskan untuk mengurai mekanisme penganggaran, proses penunjukan pelaksana, hingga dugaan pembagian fee.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Salah satunya adalah rumah KT di kawasan Perumahan Greencity.
Lokasi lain yang turut digeledah yakni kediaman seorang saksi di Jalan Pramuka, Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada dua pihak yang telah diamankan. Menurutnya, perkara ini masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pemberi proyek, pihak swasta, bahkan kepala daerah bisa ikut terjerat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan keterangan saksi. Kejati Sumsel menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Dalam perkara ini, para pihak yang terlibat diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 12 dan Pasal 5 terkait penerimaan dan pemberian suap, serta Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 12 dan Pasal 5 mengatur ancaman pidana bagi penerima dan pemberi suap, sementara Pasal 2 dan Pasal 3 menyasar pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan jabatan.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dalam waktu lama serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan proyek infrastruktur daerah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada sistem irigasi.
Dugaan praktik fee proyek dinilai berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan dan merugikan keuangan negara.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan pendalaman peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka baru sangat mungkin dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik, mengingat posisinya yang melibatkan pejabat aktif dan proyek strategis daerah. (*)












