Palembang Masih Tunggu Penerapan Tilang ETLE Handheld

Ilustrasi (*/InteraksiMassa)

Palembang | Penerapan tilang elektronik berbasis telepon genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld di Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini belum diberlakukan.

Meski sistem tersebut telah berjalan di sejumlah kota besar lain di Indonesia, jajaran kepolisian di Palembang masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima perangkat ETLE handheld yang direncanakan untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari distribusi hingga pelaksanaan masih menjadi kewenangan Ditlantas.

“Kami belum menerima ETLE handheld. Rencananya akan didistribusikan ke jajaran, namun untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Direktorat Lalu Lintas,” ujar AKBP Finan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Palembang masih berada pada tahap menunggu kelanjutan kebijakan tersebut.

Tanpa adanya arahan dan perangkat resmi dari Ditlantas, kepolisian di daerah belum dapat mengoperasikan sistem tilang elektronik melalui ponsel tersebut.

Anggota DPRD Ogan Ilir Desak Polisi Tingkatkan Patroli di Jalan Raya Indralaya-Kayuagung

Residivis Begal Sadis Kembali Ditangkap Polisi

Karena itu, penegakan hukum lalu lintas di Palembang masih dilakukan dengan metode yang telah berjalan sebelumnya.

ETLE handheld sendiri merupakan inovasi penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis digital.

Dengan sistem ini, petugas dapat merekam pelanggaran secara langsung di lapangan menggunakan ponsel khusus.

Metode tersebut dinilai efektif, terutama di lokasi yang belum terpasang kamera ETLE statis, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sejumlah wilayah diketahui telah lebih dahulu menerapkan sistem ini, di antaranya DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Bahkan di Kota Bandung, ETLE handheld mulai dioperasikan sejak sepekan terakhir sebagai bagian dari transformasi digital di bidang lalu lintas.

Sementara itu, di Palembang, penindakan pelanggaran masih mengandalkan kamera ETLE statis yang terpasang di beberapa titik strategis serta penindakan langsung oleh petugas di lapangan.

Kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas meski sistem ETLE handheld belum diterapkan.

“Meski belum diterapkan, kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, baik jarak dekat maupun jauh,” kata AKBP Finan.

Ke depan, kepolisian memastikan penerapan tilang berbasis elektronik akan terus diperluas seiring perkembangan sistem penegakan hukum digital di Indonesia.

Masyarakat pun diharapkan semakin sadar bahwa disiplin berlalu lintas bukan hanya soal penindakan, tetapi juga demi keselamatan bersama. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *