Palembang, InteraksiMassa.COM – Bawaihi (34), seorang pegawai koperasi keliling, harus babak belur usai diamuk massa di kawasan Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Pria yang tinggal di Lorong Kelapa Gading, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini kepergok mencabuli bocah kelas VI sekolah dasar (SD) berinisial K (11) yang tinggal di lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat Bawaihi bermula ketika dia datang ke rumah korban untuk menagih uang koperasi kepada orangtua K.
BACA JUGA: Kasus Tawuran Maut di Prabumulih, Dua Pelaku ‘Pemain Lama’
Melihat korban sedang sendirian, Bawaihi mulai melancarkan aksi bejatnya dengan menciumi K.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Korban Bercerita kepada Teman
“Korban tidak cerita dengan kami, hanya cerita dengan temannya. Kemudian, hari ini kami memasang kamera, takut terjadi lagi dan ternyata benar dia (pelaku) mengulangi perbuatannya,” kata orangtua korban berinisial R.
BACA JUGA: Jaring Narkoba di Warung Servo Diputus! Satres Narkoba Polres PALI Bekuk MY dan Sita 1,51 Gram Sabu
Dengan membawa bukti rekaman tindakan asusila, orangtua korban bersama ketua RT setempat dan warga lainya menyerahkan pelaku Bawaihi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Pengakuan Pelaku
Ditemui di ruangan SPKT Polrestabes Palembang, pelaku Bawaihi mengakui perbuatannya. Dia berkata hanya mencium korban dan tidak melakukan perbuatan lainnya.
“Saya khilaf Pak. Kesana mau tagih uang dengan orangtuanya, melihat korban sendirian jadi saya cium. Sudah dua kali, yang pertama hari Selasa kemarin, dan kedua hari ini. Hari ini saya merasa dijebak, karena mereka sudah ada semua,” pungkasnya.
BACA JUGA: Residivis Narkoba Kambuh! Kepergok Bobol Rumah Warga
Atas perbuatan cabul tersebut, pelaku Bawaihi terancam dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/red)











