banner 728x250

Pelaku Curas Anggota Geng Motor di Lubuklinggau Ditangkap di Alfamart

Konferensi pers yang digelar di Polres Lubuklinggau, Rabu, 12 Juni 2024. Foto: dok/ist

Lubuklinggau, InteraksiMassa.COM – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap satu dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergabung dalam geng motor.

Tersangka berinisial W ditangkap saat berada di sebuah Alfamart di daerah Kelurahan Mesat Jaya.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait kasus begal handphone yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, aksi kejahatan ini dilakukan pada Minggu, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA: Gonyeng Ditangkap Gegara Keroyok Adi Candra

“Terjadi tindak pidana yang melibatkan anak-anak, yakni perkara 365 ayat 1, di mana korban dihadang oleh enam pelaku,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Polres Lubuklinggau, Rabu, 12 Juni 2024.

Korban, seorang pelajar bernama Makmul Zaki (17), warga Jalan Kenanga 2, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Utara, mengalami pemukulan oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dari motornya.

Pelaku kemudian merampas handphone milik korban sebelum melarikan diri.

Setelah kejadian, Makmul Zaki segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Kasus Ritual Cabul Jaranan, Korban Bertambah

Berdasarkan laporan dan penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial W di Alfamart di daerah Mesat Jaya.

Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengungkapkan bahwa semua pelaku dalam kasus ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan 10 tahun untuk kepemilikan senjata tajam (sajam).

“Motif mereka hanya untuk mencari gaya-gayaan dan menunjukkan identitas bahwa kelompok mereka paling hebat di Kota Lubuklinggau. Mereka ini bukan geng motor ya,” tambahnya.

Saat ini, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Satu Keluarga di Musi Rawas Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk segera menangkap kelima pelaku yang masih buron. (*/red)