Baturaja, InteraksiMassa.COM – Polsek Semidang Aji, Polres OKU berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu, 17 April 2024 lalu.
Pelaku berinisial IW alias Sain (43) ditangkap di Polsek Baturaja Timur atas perkara pidana lainnya.
Peristiwa Curas tersebut terjadi di teras rumah korban di Dusun IV, Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Pelaku IW bersama rekannya merusak kunci sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 3057 FAH milik korban dan melarikan diri ke arah Baturaja.
BACA JUGA: Lima Perampok Bersenpi Rampok Karyawan PT PNM, Pelakunya Tertangkap Setahun Berikutnya!
Istri korban yang melihat kejadian tersebut langsung memberitahukan korban dan kemudian mereka melapor ke Polsek Semidang Aji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu, 25 Mei 2024, anggota Reskrim Polsek Semidang Aji mendapat informasi bahwa IW telah ditahan di Polsek Baturaja Timur.
Saat diinterogasi, IW mengakui perbuatannya dan memberitahu keberadaan sepeda motor korban di rumah pelaku lain berinisial MA (45) di Jalan Bupati M Saleh, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA: Begal Asal Empat Lawang Diringkus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
Petugas kemudian mendatangi rumah MA namun MA tidak berada di lokasi.
Di sana, petugas menemukan sepeda motor korban yang telah diubah nomor polisinya dan list bodinya.
Setelah dicocokkan dengan dokumen BPKB, dipastikan bahwa itu adalah sepeda motor milik korban.
Barang bukti sepeda motor langsung diamankan di Polsek Semidang Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pemuda Asal Lahat Ditangkap di Muratara, Berikut Kasusnya!
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku MA dan mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi Curas tersebut.
Polsek Semidang Aji mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban. (*/red)












Respon (3)