banner 728x250

Pembobol Pondok Kebun Sawit Nekat Mencuri Karena Faktor Ekonomi

Tersamgka kasus pencurian. Foto: Polres PALI

PALI, InteraksiMassa.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pondok di kebun sawit milik Sumberi di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku pencurian yang diketahui berinisial ES (18) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara pada Kamis (11/7/2024).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah senapan angin berwarna coklat dan 1 tabung gas elpiji 3 kg.

Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi melalui Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, Ipda Decky Chandra Winata menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban dan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Pipa PT Pertamina EP Field Pendopo

“Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Penukal Utara pada tanggal 7 Juli 2024. Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Ipda Decky.

Pelaku ES mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di pondok milik korban.

Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Toko Sembako di Palembang Dibobol Maling, 37 Dus Susu dan Sparepart Motor Raib!

Polsek Penukal Utara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan. (*/red)