Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan, Pelaku Pacar Korban Serahkan Diri, Berikut Kronologisnya

Palembang | Peristiwa pembunuhan tragis terhadap seorang staf Sekretariat Bawaslu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu relatif singkat. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini terkuak setelah pelaku menyerahkan diri, sekaligus mengakhiri teka-teki kematian korban yang ditemukan di rumahnya beberapa hari sebelumnya.

Korban diketahui bernama Maria Simaremare (38), yang bekerja sebagai staf Sekretariat Bawaslu OKU Selatan. Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.

Penemuan jenazah korban bermula dari kecurigaan warga sekitar yang tidak melihat aktivitas korban selama beberapa hari. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan keterangan saksi.

Pelaku Menyerahkan Diri

Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui bernama Suharlan (34), yang merupakan kekasih korban. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim Aston L Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku sempat berencana melarikan diri ke Batam melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, pelaku memilih menyerahkan diri.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban di kediamannya di Muaradua,” ujar AKP Aston.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah berada di rumah korban sejak Jumat (20/3/2026) dan sempat menginap selama beberapa hari. Hubungan keduanya diketahui sebagai pasangan kekasih.

Namun, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Perselisihan tersebut diduga dipicu oleh ucapan korban yang dianggap merendahkan pelaku.

Emosi pelaku yang memuncak kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil pisau dari tas miliknya dan menggorok leher korban hingga menyebabkan luka fatal.

“Korban meninggal dunia di tempat akibat luka parah di bagian leher,” jelas AKP Aston.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah melakukan aksinya, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan darah yang menempel di tubuhnya. Ia kemudian mengambil sejumlah barang milik korban sebelum melarikan diri.

Barang-barang tersebut di antaranya satu unit laptop merek Asus, telepon genggam Oppo, serta dompet berisi uang tunai sekitar Rp700 ribu beserta identitas korban. Pelaku juga membawa sepeda motor Honda Beat milik korban untuk melarikan diri.

Kepergian pelaku sempat dilihat oleh tetangga korban. Hal ini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Handphone milik korban ditemukan masih berada dalam penguasaan pelaku saat ia menyerahkan diri.

Sementara itu, dompet korban ditemukan di area masjid di sekitar Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, sesuai dengan pengakuan pelaku. Dompet tersebut masih berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM.

Selain itu, sepeda motor dan laptop milik korban ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.

Keberhasilan pemulihan barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus secara menyeluruh.

Motif Masih Didalami

Meski pelaku telah mengakui perbuatannya, motif pasti di balik pembunuhan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Dugaan sementara mengarah pada persoalan pribadi, termasuk kemungkinan terkait utang piutang antara pelaku dan korban.

Kapolsek Sukarami, Alex Andriyan, menyebutkan bahwa motif tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk motif masih didalami, namun ada indikasi terkait persoalan pribadi,” ujarnya singkat.

Apresiasi dari Bawaslu

Plt Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini dengan cepat.

Ia menilai kerja keras aparat kepolisian patut diapresiasi karena telah memberikan kejelasan dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Naafi.

Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tegas agar dapat memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai atau diikuti tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyerahan diri pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus dijalaninya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang bahaya konflik yang tidak terkendali serta pentingnya penyelesaian masalah secara bijak. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan potensi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa tragis yang terjadi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *