banner 728x250

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terbakar Ditangkap, Cemari Sungai Dawas dan Tewaskan 4 Orang

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap TM (48), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu. Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap TM (48), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu.

Kejadian ini menewaskan empat orang pekerja dan mencemari Sungai Dawas dengan semburan minyak mentah.

Penangkapan TM dilakukan di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.

Menurut Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, insiden terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga diakibatkan oleh kegiatan “pemerasan minyak” oleh sekelompok masyarakat di sekitar Sungai Dawas.

BACA JUGA: Tim SAR Temukan Korban Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Sungai Parung

“Akibat kejadian itu, minyak yang keluar dari sumur meluap hingga ke sungai dan mencemari Sungai Dawas,” jelas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, berinisial AN, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Kejadian dan Dampak

  • 28 Juni 2024: Sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung terbakar, menyebabkan semburan minyak mentah mencemari Sungai Dawas.
  • 4 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut.
  • 12 Juli 2024: TM, pemilik sumur minyak ilegal, ditangkap di Prabumulih.
  • 1 orang tersangka lainnya, AN, masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: Viral! Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Sungai Dawas-Parung

Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, TM dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah.
  • UU No. 32 Tahun 2001 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
  • Pasal 188 jo Pasal 55 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman kurungan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kegiatan eksploitasi minyak ilegal yang tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, tetapi juga mencemari lingkungan.

BACA JUGA: Tiga Rumah Warga Hangus, Kerugian Capai Rp200 Juta

Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa. (*/red)