Muratara, InteraksiMassa.COM – Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, pada Jumat (17/5/2024) dini hari.
Tersangka, Edo Riki Antoni (26), warga Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 98,46 gram.
Penangkapan Edo berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Maur Lama.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
BACA JUGA: Pekerja PT OKI Pulp Tewas Terjatuh ke Bak Limbah, Polisi Periksa Manajemen Pabrik
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Edo.
Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu di saku celana Edo.
Berat sabu tersebut mencapai 98,46 gram.
BACA JUGA: Ayah Tega Bunuh Bayi 1,5 Bulan di Empat Lawang, Diduga Kesal Karena Tangisan Bayi
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan Edo.
Menurut Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Martin, Edo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Edo disangkakan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I,” jelas AKP Jhoni Martin.
Saat ini, Edo dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/red)