Jakarta| Tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk April 2026 segera bergulir.
Para guru di seluruh Indonesia diimbau untuk lebih cermat memastikan kelengkapan dan keakuratan data, mengingat proses penyaluran sangat bergantung pada validitas informasi yang tercatat dalam sistem.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi kunci utama agar pencairan tunjangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Penyaluran TPG mengacu penuh pada data Dapodik. Karena itu, validasi dan pembaruan data sangat menentukan,” ujarnya.
Pentingnya Validasi Data Guru
Guru penerima TPG diminta untuk memastikan beberapa hal penting, di antaranya:
° Data kepegawaian sesuai kondisi terbaru
° Pemenuhan beban kerja terpenuhi
° Rekening bank aktif dan sesuai
Kelalaian dalam salah satu aspek tersebut kerap menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan tunjangan.
Langkah pembaruan data bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses verifikasi dan validasi yang menentukan apakah tunjangan dapat segera disalurkan atau tertunda.
Jadwal Lengkap Pencairan TPG April 2026
Berbeda dengan bulan sebelumnya, jadwal pencairan TPG April 2026 memiliki tahapan yang cukup rinci. Berikut alurnya:
° 1–13 April: Update dan sinkronisasi Dapodik
° 15 April: Mulai penarikan data
° 15–20 April: Penerbitan SKTPG
° 20 April: Pengajuan rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan
° 20–25 April: Proses perbankan
° Mulai 25 April: Penyaluran ke rekening guru
BACA JUGA:
Kabar Baik! Kemenag Tegaskan TPG Lulusan PPG 2025 Tetap Dibayar
Guru disarankan mulai mengecek rekening masing-masing sejak tanggal 25 April ke atas untuk memastikan dana telah masuk.
Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan
Besaran TPG April 2026 bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
– Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
– IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
– IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
– IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
– IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
– IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara itu, guru honorer yang telah tersertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000.
Momentum Evaluasi Administrasi
Pencairan TPG bukan hanya soal penyaluran dana, tetapi juga menjadi momentum bagi guru untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi mereka.
Sinkronisasi data yang tepat waktu akan mempercepat proses, sekaligus meminimalkan potensi kendala teknis.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guru diharapkan proaktif memantau perkembangan data di Dapodik maupun Info GTK agar hak mereka dapat diterima tanpa hambatan. **












