OKU, InteraksiMassa.COM – Seorang pencuri berinisial TO (39) asal Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, berhasil diringkus Polsek Lubuk Batang Polres OKU.
TO diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah Elda (29) pada Minggu (12/5/2024) dini hari.
Kapolres OKU, AKB Imam Zamroni melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Roly Irawan menjelaskan, TO melakukan aksinya dengan cara memanjat atap rumah korban dan masuk melalui celah genteng.
Setelah di dalam, TO menggasak barang-barang berharga seperti 1 unit iPhone 6s, 2 unit kamera, berbagai macam perhiasan aksesoris, dan 4 buah ambal.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Teras Rumah, Ditangkap Saat Proses Perkara Lain
Elda, sang korban, mengalami kerugian hingga Rp14 juta akibat pencurian tersebut.
Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Senin (3/6/2024), mereka mendapatkan informasi bahwa perhiasan aksesoris milik korban sedang dipakai oleh seorang wanita bernama Yusni Laili.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Anggota Reskrim yang dipimpin Aiptu A Rasid selaku Kanit Reskrim mendatangi rumah Yusni Laili dan benar saja, perhiasan aksesoris milik Elda ditemukan di sana.
Yusni mengaku mendapatkan barang tersebut dari TO.
Tim Reskrim pun langsung bergerak ke rumah TO dan mengamankannya.
Selain perhiasan, mereka juga menemukan 2 unit kamera merk Sony milik korban yang hilang.
BACA JUGA: Kasus WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel Babel Dilimpahkan ke Kejari Palembang
TO beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk proses lebih lanjut. (*/red)











