Pengedar Sabu di Pedamaran Timur Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan!

Tersangka dan barang bukti. Foto: Polres OKI

Ogan Komering Ilir, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggulung seorang pengedar narkoba di Desa SP 3 Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial AS (22) diringkus di kediamannya pada Selasa (4/6/2024).

Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin menjelaskan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah AS.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Diringkus di Kebun Sawit, Sabu 10 Gram Jadi Barang Bukti

“Saat anggota mendekati rumah, terlihat satu orang melarikan diri ke belakang rumah. Sebagian anggota melakukan pengejaran, sedangkan anggota lain masuk ke dalam rumah dan menangkap AS yang sedang duduk di ruang tamu,” ungkap AKP Biladi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu, 1 bundel plastik bening kosong, dan 1 pipet plastik bentuk sendok.

Kepada petugas, AS mengaku bahwa sabu tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial Y untuk dijualkan.

“Tersangka mengaku sudah sekitar satu minggu ini menjual sabu,” imbuh AKP Biladi.

BACA JUGA: Mahasiswa Sumsel Gelar Diskusi Kebangsaan dan Deklarasi Anti Narkoba

Saat ini, AS diamankan di Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/red)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *