Empat Lawang, InteraksiMassa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Acara ini berlangsung pada Minggu, 23 Maret 2025, di kantor KPU Empat Lawang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Pengundian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.
Dua pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan ulang ini adalah H. Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati (HBA-HENNY) dan Joncik Muhammad – Arifai.
Baca Juga: Konferkab PWI Muba 2025 Segera Digelar, Ini Syarat Jadi Ketua!
Hasil pengundian menunjukkan bahwa pasangan HBA-HENNY mendapatkan Nomor Urut 1, sementara Joncik Muhammad – Arifai memperoleh Nomor Urut 2.

Acara ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0405 Lahat, Kajari yang diwakili oleh Kasi Intel, serta perwakilan partai politik pendukung kedua pasangan calon.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa pengundian dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan KPU RI dan putusan MK.
Sebanyak 8 Siswa Dilarikan ke Puskesmas Tebing Tinggi
“Hari ini kita telah menetapkan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU. Seluruh proses ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Eskan.
Setelah penetapan nomor urut, KPU Empat Lawang akan melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung mulai 26 Maret hingga 15 April 2025.
Setelah masa kampanye berakhir, akan diberlakukan masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Empat Lawang Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Siap Perbaiki Pilkada Mendatang!
Sesuai keputusan MK, debat kandidat akan digelar satu kali. Meski belum dipastikan lokasinya, terdapat dua opsi utama, yakni di Empat Lawang atau Kota Palembang.
“Kami masih mempertimbangkan opsi lokasi debat, salah satunya di Kota Palembang,” tambah Eskan Budiman.
Sementara itu, kampanye akbar tidak akan dilaksanakan sesuai dengan arahan KPU RI.
Namun, pasangan calon tetap memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam bentuk lain yang diizinkan oleh regulasi.
Baca Juga: Polres Empat Lawang Jalin Sinergi dengan Media Lewat Coffee Morning
Untuk memastikan proses kampanye berlangsung tertib dan adil, KPU Empat Lawang akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Kami berkomitmen menjalankan semua tahapan PSU dengan transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Eskan Budiman.
Dengan pengundian nomor urut yang telah selesai, kedua pasangan calon kini bersiap untuk berkampanye dan merebut dukungan masyarakat dalam PSU yang akan datang. (*/rdh)