banner 728x250

Penjaga Pos Rel Kereta Api Terancam Penjara

Seorang pegawai honor PT KAI berinisial R (28) diringkus polisi atas dugaan pencurian plat besi milik PT KAI di Stasiun Kereta Api Lembak, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/4/2024) malam.

Muara Enim, InteraksiMassa.COM – Seorang pegawai honor PT KAI berinisial R (28) diringkus polisi atas dugaan pencurian plat besi milik PT KAI di Stasiun Kereta Api Lembak, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lembak AKP Jonson menjelaskan bahwa R ditangkap setelah anggota Polsuska yang sedang patroli mencurigainya membawa plat besi milik PT KAI.

“Petugas Polsuska yang curiga langsung menghubungi anggota Polsek Lembak, dan unit Reskrim langsung melakukan pengejaran hingga pengendara tersebut berhasil dihentikan di depan SPBU Pertamina Lembak,” ujar AKP Jonson.

Saat diinterogasi, R mengaku sebagai penjaga pos rel kereta api. Namun, ia tak bisa menunjukkan bukti dan terkesan gugup saat ditanya asal usul plat besi.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh pengawas, ternyata plat besi tersebut merupakan inventaris PT KAI Lembak dan pelaku mengambilnya tanpa izin,” jelas AKP Jonson.

R pun mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri plat besi dan berniat menjualnya di Prabumulih. Akibat perbuatannya, PT KAI mengalami kerugian Rp 3 juta.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Jonson.

R dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*/redl