Palembang | Komitmen pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan. Polda Sumatera Selatan menyatakan perang total terhadap peredaran gelap narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode November 2025 hingga Januari 2026.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi sistematis aparat kepolisian dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang dinilai semakin kompleks dan terorganisir.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Sandi Nugroho, di Polrestabes Palembang. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi dimusnahkan sebagai hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil dibongkar jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Yulian Perdana, Direktur Binmas Polda Sumsel Hari Purnomo, serta Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya. Kehadiran para pejabat utama ini menunjukkan keseriusan dan soliditas internal kepolisian dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus berkembang signifikan setelah penyidik mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika lintas negara. Fakta ini mengindikasikan adanya sindikat internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur peredaran maupun pasar potensial narkotika.
Selain itu, aparat juga menemukan modus baru peredaran narkotika dalam bentuk cartridge yang mengandung zat THC dan Etomidate. Dari temuan awal sebanyak 17 cartridge, pengembangan kasus menunjukkan peningkatan menjadi 91 cartridge. Modus ini dinilai sebagai pola distribusi modern yang memanfaatkan teknologi dan tren konsumsi baru, sehingga membutuhkan strategi penindakan yang lebih adaptif dan responsif.
“Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap narkoba. Setiap jaringan, termasuk yang terindikasi lintas negara, akan kami tindak tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat internasional,” tegas Kapolda Sumsel.
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 66.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menjadi gambaran nyata betapa besar dampak sosial yang dapat dicegah melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba secara masif dan berkelanjutan yang menyasar hingga ke pengendali utama jaringan.
“Kami akan mengembangkan perkara hingga ke pengendali utama jaringan, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Tidak ada toleransi bagi bandar maupun kurir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polrestabes Palembang terus memperkuat patroli siber untuk mengantisipasi transaksi narkotika melalui platform digital, meningkatkan pengawasan jalur distribusi darat maupun laut, serta mempererat kolaborasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak sindikat. Pendekatan ini diharapkan mampu memetakan dan memutus rantai suplai dari hulu ke hilir.
Pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pesan kuat bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah yang dapat dijadikan pasar atau jalur transit narkotika. Penindakan yang dilakukan secara terbuka juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Polda Sumsel memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara sistematis, profesional, dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen nasional dalam melindungi generasi bangsa.
Perang terhadap narkoba ditegaskan bukan sekadar slogan, melainkan strategi nyata dengan tindakan tegas dan terukur demi menjaga masa depan masyarakat Sumatera Selatan.(*)












