banner 728x250

Perbakin Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polres Empat Lawang

Wakil Kabid Berburu Perbakin Kabupaten Empat Lawang, Alfa Megi Prawiro menyerahkan senjata api ilegal ke Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Senin (8/7/2024). Foto: Humas Polres Empat Lawang.

Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Sebuah langkah berani dan penuh kesadaran ditunjukkan oleh masyarakat Empat Lawang dengan menyerahkan senjata api rakitan ilegal jenis Lee-Enfield secara sukarela melalui Perbakin Kabupaten Empat Lawang, kepada Polres Empat Lawang.

Wakil Kabid Berburu Perbakin Kabupaten Empat Lawang, Alfa Megi Prawiro menyerahkan senjata api ilegal tersebut dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Senin (8/7/2024).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra melalui AKP Alpian mengapresiasi tindakan sukarela masyarakat ini.

“Apresiasi yang tak terhingga kami sampaikan kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (ilegal) kepada kepolisian, baik Polres maupun Polsek di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” ujar AKP Alpian.

BACA JUGA: Kades Batu Bidung Serahkan Senpira Jenis Kecepek ke Polsek Ulumusi

Dukungan Penuh dari Perbakin

Alfa Megi Prawiro, perwakilan dari Perbakin, menekankan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin bisa membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.

Dengan diserahkannya senjata ilegal ini, pihaknya ingin memastikan bahwa senjata ini berada di tangan yang tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami dari Perbakin juga mendukung upaya Polri dalam memberantas senjata ilegal. Semoga kerjasama antara masyarakat dan kepolisian semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” katanya.

BACA JUGA: Lima Perampok Bersenpi Rampok Karyawan PT PNM, Pelakunya Tertangkap Setahun Berikutnya!

Penyerahan yang Meningkat

Penyerahan senjata api rakitan ini merupakan penyerahan keenam dari masyarakat secara sukarela, sebuah bukti nyata kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

Hal ini juga sejalan dengan himbauan Polres Empat Lawang dalam Operasi Senpi Musi 2024.

Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto mengajak masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela.

BACA JUGA: Perampok Berpistol di Kalidoni Ditangkap, Mengaku Sakit Hati

“Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas IPDA Adin.

Ancaman Hukum bagi Kepemilikan Ilegal

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Ungkap Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Desa Sugi Waras

Menuju Empat Lawang yang Lebih Aman

Langkah masyarakat Empat Lawang ini merupakan contoh nyata bagaimana kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Dengan terus mendukung upaya kepolisian dan saling bahu-membahu, diharapkan Empat Lawang dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan tenteram bagi semua warganya. (*/red)