PALI, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kebun karet KM 56 PT Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.
Pelaku yang diamankan adalah AA (37), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Dusun II Desa Karta Dewa, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Resnarkoba Polres Pali, Iptu Aan Sriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kebun karet tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AA di lokasi kejadian,” ungkap Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA: Petani di Empat Lawang Ditangkap! 11 Paket Sabu Tersembunyi di Kotak Rokok
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket klip bening sedang dan tiga paket klip bening kecil berisi sabu dengan berat total dua gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu bal plastik bening kecil kosong, satu botol kecil bening, satu plastik asoy warna biru, dan satu unit handphone merk OPPO A77.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)