Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karang Dapo Lama, Kecamatan Sikap Dalam.
Seorang tersangka pengedar, Andika Julian alias Dika (30), diringkus pada hari Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan Dika berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di desa mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Kemas Junaidi bersama Kanit Idik II Satresnarkoba Aipslda Wawan Kurniawan memimpin operasi penangkapan.
BACA JUGA: Status Pengangguran Ternyata Pengedar Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket shabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan di dalam sebuah kotak rokok merek Surya.
Dika sempat berusaha menyembunyikan barang bukti tersebut dengan membuangnya di pinggir jalan, namun aksinya ketahuan oleh petugas.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan adalah 1,15 gram.
“Dika, yang berprofesi sebagai petani, kini ditahan di Polres Empat Lawang dengan status tersangka pengedar narkotika golongan I,” jelas Iptu Kemas Junaidi.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap Tim Eagle Squad Polres Mura
Barang bukti berupa sabu tersebut, sambung dia, akan segera diuji di Laboratorium Forensik Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan serta aktor lain yang terlibat dalam peredaran narkoba. (*/red/hms)