banner 728x250

Polda Sumsel Musnahkan 7,7 Kg Sabu dan 183 Ekstasi

Beri Edukasi Bahaya Narkoba ke Pelajar

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,75 kilogram dan 183 butir pil ekstasi, Kamis (18/4/2024). Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMasaa.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gencar memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Hal ini dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,75 kilogram dan 183 butir pil ekstasi, Kamis (18/4/2024).

Berlangsung di Mapolda Sumsel, proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Haris Sandi. Sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen, memastikan tidak ada satupun yang tersisa.

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu Maret dan April 2024,” jelas AKBP Haris Sandi.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa narkotika tersebut berasal dari dua daerah, yaitu Pekanbaru dan Medan. Pengungkapan kasusnya dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin.

Menariknya, dalam kegiatan pemusnahan ini, Polda Sumsel mengundang pelajar dari SMA 18 Palembang untuk menyaksikan langsung prosesnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya narkoba.

“Kami ingin para pelajar memahami bahwa barang bukti narkoba yang disita tidak akan dijual oleh petugas, melainkan dimusnahkan,” tegas AKBP Haris Sandi.

Ia berharap dengan edukasi ini, para pelajar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan menjadi agen anti narkoba di lingkungannya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya. (*/red)