Jakarta — Polemik seputar pernyataan Menteri Agama RI mengenai zakat akhirnya diluruskan secara terbuka. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah pernyataannya dalam sebuah forum ekonomi syariah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026), Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan rukun Islam yang bersifat wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Permohonan maaf itu disampaikan secara resmi di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), menyusul beredarnya potongan pernyataan yang dinilai sebagian kalangan seolah mereduksi posisi zakat dalam ajaran Islam.
Menag menilai, kegaduhan tersebut perlu dijernihkan agar tidak berkembang menjadi disinformasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan umat terhadap ajaran dasar agama.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan kembali, zakat adalah fardhu ‘ain dan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Kedudukannya tidak berubah dan tidak bisa digantikan oleh instrumen lain,” ujar Menag dengan nada tegas.
Klarifikasi atas Pernyataan yang Dipersoalkan
Menurut Menag, pernyataan yang dipersoalkan itu sejatinya disampaikan dalam konteks akademik dan strategis, bukan untuk menggeser kewajiban zakat. Ia berbicara dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang membahas arah penguatan ekonomi syariah nasional.
Dalam forum tersebut, ia mendorong perlunya reorientasi pengelolaan dana umat agar tidak bertumpu pada satu instrumen saja.
Forum tersebut merupakan bagian dari agenda besar pengarusutamaan ekonomi syariah yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development INDEF, dengan fokus pada upaya menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Menag menilai, potensi dana sosial keagamaan di Indonesia sangat besar, namun belum sepenuhnya dikelola secara optimal dan terintegrasi.
“Yang saya maksud adalah memperluas sudut pandang kita. Zakat itu wajib dan harus terus ditunaikan. Namun, untuk membangun kemandirian ekonomi umat, kita juga perlu mengoptimalkan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah,” jelasnya.
BACA JUGA
Kemenag RI Berkomitmen Fasilitasi Bakat Olahraga Anak Madrasah
Zakat Tetap Fondasi, Wakaf Jadi Pengungkit
Dalam penjelasannya, Menag menggarisbawahi perbedaan mendasar antara zakat dan instrumen filantropi Islam lainnya.
Zakat memiliki ketentuan syariat yang rigid, baik dari sisi subjek, objek, nisab, maupun mustahik.
Sementara wakaf, infak, dan sedekah memiliki ruang pengelolaan yang lebih fleksibel dan dapat dikembangkan secara produktif untuk jangka panjang.
Ia menilai, dalam konteks pembangunan ekonomi umat, wakaf produktif memiliki potensi strategis yang belum tergarap maksimal di Indonesia.
Padahal, di banyak negara Muslim, wakaf telah menjadi tulang punggung pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur sosial.
Menag mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, lembaga atau kementerian yang menangani wakaf mampu mengelolanya secara profesional, transparan, dan berorientasi pada dampak sosial-ekonomi yang luas.
“Wakaf di negara-negara itu tidak hanya diam sebagai aset, tetapi menjadi motor penggerak pembangunan umat.
Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi di Indonesia, tentu tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam syariat,” tegasnya.
Respons Publik dan Pentingnya Literasi Keagamaan
Polemik ini sekaligus menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu-isu keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan rukun Islam.
Sejumlah pengamat menilai, respons cepat Menag dalam menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf merupakan langkah penting untuk meredam kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menyoroti pentingnya literasi keagamaan yang komprehensif di tengah masyarakat.
Pemahaman parsial terhadap pernyataan pejabat publik, terutama jika dipotong dari konteksnya, berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Menag berharap, klarifikasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman umat bahwa zakat dan filantropi Islam lainnya bukanlah instrumen yang saling meniadakan, melainkan saling melengkapi.
Zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang wajib, sementara wakaf dan instrumen lainnya dapat menjadi pengungkit pembangunan ekonomi jangka panjang.
Arah Kebijakan Dana Sosial Keagamaan
Ke depan, Kementerian Agama berkomitmen mendorong tata kelola dana sosial keagamaan yang lebih profesional, akuntabel, dan berdampak luas.
Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas nazir wakaf, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi agenda penting yang terus dikembangkan.
Menag juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam lainnya secara produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi antara kepatuhan syariat dan inovasi pengelolaan merupakan kunci untuk mewujudkan kesejahteraan umat yang berkeadilan.
“Zakat tetap kita tegakkan sebagai rukun Islam. Pada saat yang sama, mari kita kuatkan wakaf, infak, dan sedekah agar ekonomi umat tumbuh, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Menag.**












