Dumai, InteraksiMassa.COM – Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi pada Minggu (30/6/2024) malam sekitar pukul 23.25 WIB.
Penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus lima pengedar sekaligus kurir narkoba.
Mereka adalah YL (31), AR (36), NA (24), serta dua tersangka lainnya, DW (33) dan DS (29), yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di OKU Ditangkap, Sabu, Ganja dan Ekstasi Diamankan
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa narkoba tersebut masuk dari Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan rencananya akan didistribusikan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam sebuah tas ransel besar berwarna hitam yang diletakkan di kursi belakang mobil pelaku. Kami melakukan pengintaian di wilayah Pelintung, Kota Dumai,” kata Kombes Manang.
Menurut Kombes Manang, tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin ribut di laut, sehingga penjemputan tertunda hingga pukul 23.00 WIB.
Setelah menunggu beberapa saat, tim mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat nomor palsu yang melintas di lokasi.
BACA JUGA: Diajak Pakai Gratis Lalu Disuruh Antar Barang, Pengedar Sabu Ini Ngaku Terpaksa Demi Istri Lahiran!
Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menemukan satu tas ransel besar berisi penuh narkoba.
“Setelah mengamankan tersangka YL, AR, dan NA beserta barang bukti, kami melakukan pengembangan kemana narkoba itu akan dikirimkan. Kami membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan control of delivery,” jelasnya.
Sesampai di Sumatera Selatan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu DW dan DS, di Jalan Perwira, Kecamatan Ilir, Kota Palembang.
Kedua tersangka berperan sebagai penjemput narkoba yang diperintahkan oleh Asep Sunandar, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Bersama Ayam Bangkok
Seluruh pelaku saat ini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (*/red)