banner 728x250

Polisi Temukan Sabu 5,72 Gram Diduga Milik Seorang Petani di Muratara

Tersangka H (35), saat diamankan polisi. Foto: dok/ist

Muratara, InteraksiMassa.COM – Petani di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial H (35) harus menelan pil pahit.

Dirinya diringkus polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
H ditangkap pada hari Senin (29/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di jalan poros Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor Lp-A/ 21 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 5,72 gram.

Baca Juga: Istri Komika Ternama Positif Narkoba? Ternyata Ini Faktanya!

Baca Juga: Jaringan Pengedar Ganja Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap Polres Pagar Alam

Selain itu, ditemukan juga satu kotak rokok merk VIGOR dan satu unit motor Vario warna merah dengan nomor polisi BH 4278 SB.

“Benar, terduga pengedar narkoba jenis sabu, H, sudah diamankan di Mapolres Muratara,” ujar Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, SH, didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, pada hari Senin (29/4/2024).

H mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini ditahan di Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

H disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Jaring Laba-Laba Narkoba di PALI Diputus, 55 Kg Sabu Digagalkan!

Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Pedamaran Diduga Terlibat Narkoba, Kapolres OKI Tindak Tegas!

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perantara dalam jual beli narkoba dan kepemilikan, penyimpanan, serta penguasaan narkoba tanpa hak. (*/red)