Polisi Ungkap Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan, Pelaku Menyerahkan Diri

pelaku berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Foto : Dok Polisi.

Palembang | Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai staf sekretariat Bawaslu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Tim gabungan dari Polres OKU Selatan bersama jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku hanya dalam kurun waktu empat hari sejak korban ditemukan.

Korban diketahui berinisial MS (38), yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 07.50 WIB. Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Pelaku Menyerahkan Diri di Palembang

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pelaku berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penyerahan diri ini terjadi setelah pelaku sempat berpindah lokasi hingga ke ibu kota provinsi. Fakta tersebut menunjukkan upaya pelaku untuk menghindari kejaran aparat sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Aston Sinaga, bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Febriyansah langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

Sinergi Polisi Percepat Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas satuan, termasuk dukungan dari Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Keterlibatan tim dari tingkat Polda menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa kolaborasi ini terbukti efektif dalam mempercepat pengungkapan kasus kejahatan berat.

“Polda Sumsel memberikan dukungan penuh kepada Polres OKU Selatan dalam perkara ini. Sinergi satuan kewilayahan dan satuan Polda terbukti mempercepat pengungkapan tersangka serta pemulihan seluruh barang bukti korban,” tegasnya.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Saat diamankan, polisi menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tim kemudian melakukan pengembangan untuk melacak barang-barang lain yang sempat dibawa pelaku.

Petugas berhasil menemukan dompet milik korban di kawasan sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Dompet tersebut masih berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kabupaten OKU. Di lokasi tersebut, ditemukan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan, serta satu unit laptop yang juga merupakan milik korban.

Dengan ditemukannya seluruh barang tersebut, polisi memastikan bahwa seluruh barang bukti utama telah berhasil dipulihkan.

Penyerahan Diri Tidak Menghapus Hukuman

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Aston Sinaga, menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus tanggung jawab pidana yang harus dijalani.

“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti. Penyerahan diri tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap pelaku kejahatan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Kapolres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta memastikan bahwa kasus ini akan dikawal hingga tuntas.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada perkara kekerasan yang menghilangkan nyawa perempuan yang akan kami biarkan berlalu tanpa keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Polres dan Polda akan terus diperkuat dalam menangani kasus-kasus serupa.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan rekonstruksi kejadian.

Berkas perkara juga sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan, khususnya dalam perkara kekerasan terhadap perempuan.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai atau diikuti tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian.

Penerapan pasal tersebut dinilai tepat karena unsur kekerasan yang menyebabkan kematian korban terjadi dalam satu rangkaian dengan penguasaan barang milik korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga lingkungan. Di sisi lain, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan komitmen kuat penegakan hukum di Sumatera Selatan dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *