banner 728x250

Polres Empat Lawang Ungkap Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Desa Sugi Waras

Jajaran Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, pada hari Jumat (5/7/2024) dini hari. Foto: Polres Empat Lawang

Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Jajaran Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, pada hari Jumat (5/7/2024) dini hari.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang terkait adanya seseorang yang memiliki senpi rakitan di desa tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Alpian memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto dan Panit 1 Opsnal Polsek Tebing Ipda Tamson untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan tersebut langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok perkebunan sawit milik Hasan Basri.

BACA JUGA: Kades Batu Bidung Serahkan Senpira Jenis Kecepek ke Polsek Ulumusi

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Locok.

Hasan Basri, yang merupakan pemilik pondok, mengakui bahwa senpi tersebut miliknya.

Tersangka pemilik senpira saat dibawa penyidik ke ruang pemeriksaan Mapolres Empat Lawang, Jum’at (5/7/2024). Foto: Polres Empat Lawang.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak.

BACA JUGA: Camat Ulumusi Serahkan Senjata Rakitan ke Polsek Ulumusi

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Alpian menghimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau memiliki senpi tanpa izin yang sah.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau memiliki senpi tanpa izin yang sah. Kepemilikan senpi tanpa izin dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, Polres Empat Lawang akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran senpi ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Empat Lawang berkomitmen untuk memberantas peredaran senpi ilegal. Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (*/red/rls)