Ogan Ilir | Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, petugas berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 4,2 kilogram.
Pengungkapan ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu jalur strategis yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi barang, termasuk jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika dari Palembang menuju wilayah Ogan Ilir.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif. Anggota di lapangan bekerja maksimal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan pemantauan terhadap jalur yang dicurigai, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan target. Pada sekitar pukul 01.40 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang melintas di lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa perlawanan. Keduanya yakni Ebi Setiawan (40), seorang wiraswasta, dan Yusri (47), buruh harian lepas. Keduanya diketahui merupakan warga Palembang.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.239 gram atau sekitar 4,2 kilogram.
Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu tas totebag warna putih yang digunakan untuk menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp210.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus kejahatan, khususnya narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Ini demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya bahwa aparat penegak hukum akan terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. **












