Polisi  

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam di Pasar Cinta Manis

Interaksimassa.com | Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di Pasar Cinta Manis, Dusun III, Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam kegiatan patroli hunting daerah rawan 3C, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki dengan gelagat mencurigakan di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku. Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengaku berinisial A.A. (27), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung olehnya bersama Ps Kanit Reskrim AIPDA Mansyur serta anggota Tim Rimau Batu dan Subsektor Lubuk Keliat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah rawan tindak kriminalitas,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 28 cm, bergagang kayu warna kuning dan bersarungkan kulit warna cokelat.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi melanggar hukum.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *