PALI, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pali berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada bulan November 2023.
Pelaku berinisial R (34) tega menggarap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya, korban kini mengadung 8 bulan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, YH, melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.
BACA JUGA: Bejad! Kakak Ipar di Muratara Diduga Rudapaksa Adik Ipar Saat Istri Tidur
Petugas Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Dayend M kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam pemeriksaan, pelaku R mengakui perbuatannya.
Ia mengaku telah membujuk dan merayu korban, kemudian memaksanya untuk berhubungan.
“Pelaku berbuat bejat terhadap tubuh korban,” ungkap Iptu Yudhisthira, Jum’at (19/7/2024).
BACA JUGA: Pegawai Koperasi Keliling Diamuk Massa Usai Cabuli Bocah SD di Palembang
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres PALI.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/red)