Punya Kecepek, Warga di Musi Rawas Ini Ditangkap di Rumahnya Tengah Malam

Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria yang diduga memiliki senjata api rakitan (Senpira) beserta proyektil peluru di RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Foto: Polres Musi Rawas

Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria yang diduga memiliki senjata api rakitan (Senpira) beserta proyektil peluru di RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Identitas tersangka diketahui sebagai Idian (35), warga RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Penangkapan ini bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Mura.

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Study Tour Tewaskan 2 Orang, Puluhan Luka-Luka

Dari tangan tersangka, Tim Landak berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek), satu botol berisi mesiu, dua buah kip, satu gumpalan serabut kelapa, sembilan butir timah/proyektil timah kecil, dua buah proyektil timah besar, satu dompet kecil tempat proyektil, dan satu bambu kecil.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (30/6/2024).

“Bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024 di wilayah hukum Polres Mura, Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil meringkus terduga kepemilikan senpira aktif beserta proyektil peluru dengan identitas tersangka, Idian, warga RT 03, Kelurahan Terawas,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-14/VI/2024/SPKT/SAT RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL pada tanggal 29 Juni 2024.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jembatan Musi 6 Palembang

Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya warga di RT 03, Kelurahan Terawas, yang terlibat dalam kepemilikan senpira ilegal.

Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Landak yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Setiba di lokasi, tim menemukan tersangka berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan BB seperti yang disebutkan sebelumnya.

BACA JUGA: Polisi Serahkan Minibus PS 100 Korban Banjir di OKU ke Pemilik

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membawa, menyimpan, menguasai, dan memiliki senpira. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mura guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *