Palembang, InteraksiMassa.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tegas menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, menyatakan penolakan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024).
Kurnaidi menegaskan bahwa PWI Sumsel mendukung penuh kepemimpinan Hendry Ch Bangun untuk periode 2023-2028.
“PWI Sumsel menolak keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan sepenuhnya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada,” ujar Kurnaidi.
BACA JUGA: Dewan Kehormatan PWI Sumsel Segera Buka Layanan Pengaduan Online
Penolakan PWI Sumsel didasari atas beberapa alasan, diantaranya:
- Keputusan DK PWI Pusat tidak sah: PWI Sumsel menilai pemberhentian Hendry Ch Bangun cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART PWI.
- Pelanggaran aturan organisasi: DK PWI Pusat dinilai telah melanggar aturan organisasi dalam proses pemberhentian Hendry Ch Bangun.
- Dukungan terhadap Kongres XXV PWI: PWI Sumsel mengakui secara sah hasil Kongres XXV PWI di Bandung yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028.
BACA JUGA: Pj Bupati Empat Lawang Terima Audiensi PWI Empat Lawang
- Penolakan KLB: PWI Sumsel menolak langkah DK PWI Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB), karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Lebih lanjut, Kurnaidi mengajak seluruh Ketua PWI Provinsi se-Indonesia untuk bersatu melawan kesewenang-wenangan DK PWI Pusat.
Ia juga menghimbau seluruh anggota PWI untuk taat dan patuh pada aturan organisasi.
“Kita harus menghindari konflik antara DK dan Ketua PWI Provinsi. Kedua pihak harus seiring dan sejalan,” tandasnya.
BACA JUGA: Kuyung Kur Minta Anggota dan Pengurus PWI Muratara Jaga Marwah Organisasi
Penolakan PWI Sumsel terhadap keputusan DK PWI Pusat ini menambah memanas perseteruan di tubuh organisasi wartawan tersebut.
Diharapkan kedua pihak dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan mufakat demi menjaga marwah PWI. (*/red)