Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ASN Bawaslu; Polisi Dalami Kronologi Kejadian

REKONTRUKSI : Proses rekontruksi atas pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan dikawal ketat oleh aparat polisi dan kejaksaan. Foto : interaksi massa

OKU Selatan – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu OKU Selatan, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini berlangsung di rumah korban yang berada di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua.

Korban diketahui bernama Maria Simaremare, sementara pelaku berinisial Suharlan. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan, serta Ketua Bawaslu.

BACA JUGA

Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan, Pelaku Pacar Korban Serahkan Diri, Berikut Kronologisnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan, Pelaku Menyerahkan Diri

Kehadiran sejumlah pihak ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, didampingi pihak Kejari OKU Selatan dan Ketua Bawaslu, menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan.

“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan,”ujar Aston L Sinaga.

Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Sejumlah adegan diperagakan untuk memberikan gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di OKU Selatan.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi semua pihak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *