Empat Lawang| Bukannya jera meski telah berulang kali keluar masuk penjara, Panhari, seorang residivis kasus pembegalan, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pria asal Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap polisi setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi begal sadis yang meresahkan masyarakat setempat.
Penangkapan Panhari dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Empat Lawang di kediamannya yang berada di wilayah Manggilan Landur, Kecamatan Pendopo. Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam dan berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas atap rumah.
Menghadapi situasi tersebut, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Panhari diketahui merupakan satu dari enam orang pelaku dalam jaringan begal yang telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Aksi kejahatan kelompok ini bahkan sempat viral di media sosial, lantaran dinilai sangat brutal dan menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan menggunakan kekerasan.
Pegawai Disdukcapil Empat Lawang Jadi Korban Begal, Motor Dirampas Pelaku
Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 4 Pelaku Begal Masuk DPO
Modus operandi yang dilakukan antara lain menghadang korban di jalan-jalan sepi, kemudian menyerang menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas sepeda motor serta barang-barang berharga milik korban.
Salah satu aksi yang cukup menyita perhatian terjadi di kawasan perkebunan PT ELAP, Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang.
Dalam peristiwa tersebut, korban dihadang oleh enam orang pelaku yang seluruhnya menutup wajah.
Korban kemudian diserang secara bersama-sama sebelum akhirnya harta bendanya dirampas.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, membenarkan bahwa Panhari merupakan pelaku lama yang sudah sering terlibat tindak pidana serupa.
“Pelaku ini residivis. Meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Adam Rahman kepada awak media.
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas lima pelaku lainnya dan masih terus melakukan pengejaran.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, Panhari dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **










