Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warga Minta Keringanan Hukum Untuk Pajri

Muba,InteraksiMassa.Com – Muhamad Pajri 45 tahun, seorang ASN di Kecamatan Sanga Desa bersama anaknya TH 16 tahun, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Roki Meciana di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Konferensi Pers yang di gelar  di  Polda Sumsel  di ruang konferensi pers Bid humas Polda Sumsel, yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditrekrimum Polda Sumsel, AKBP.Tri Wahyudi.SH.MH. pada tanggal 29/10/2025  Pukul 14:00 wib

Dalam Konferensi Pers tersebut  pelaku di jerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan serta pasal  55 dan 56 bagi pelaku ikut serta dengan ancaman pidana hinga 15 tahun penjara.

Menangapi penetapan Tersangka kepada MP (45) dan pada  TH 16 Tahun seorang pelajar, Warga Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa, menuai kontroversi dari warga. Salah satunya yaitu dari YS, selaku pemuka Agama sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Ngulak III, yang memiliki kebun Kelapa Sawit di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum dalam Mengungkap kasus ini, namun disisi lain kami sebagai petani kelapa sawit memohon agar aparat penegak hukum dapat membantu meringankan hukuman kepada pelaku pembunuhan ini. Sebab, tidak akan mungkin pelaku melakukan pembunuhan tanpa sebab akibat apalagi kejadiannya terjadi malam hari di kebun pelaku. Berarti sudah jelas korban diindikasi akan melakukan pencurian buah kelapa sawit. Jangankan Pajri, kami saja kalau ketangkap pasti kami bunuh karena di sekitaran kebun kami sudah resah akibat kehilangan buah kelapa sawit,” tutur Ys.

Ys juga menjelaskan, hampir setiap hari kebun kami dijarah oleh  para ninja sawit yang salah satu pelakunya adalah Rocki. “Dia tidak pernah memikirkan bagaimana jerih payah kami (petani,red), dalam merawat kebun kelapa sawit. Mulai dari tenaga hingga biaya yang kami keluarkan agar pohon sawit kami berbuah,” tegasnya.

Selaku tokoh masyarakat dia juga berharap Kepada Bapak Jaksa dan Bapak Hakim. “Kepada yang mulia Pak Jaksa dan Hakim, agar dapat mempertimbangkan kasus ini agar dapat meringankan hukuman kepada  M.Pajri dan anaknya, karena beliau orang baik yang tidak pernah bermasalah dengan warga  lingkungan sekitar maupun dengan hukum. Apalagi menyangkut masa depan anaknya yang tengah mengenyam pendidikan menengah, yang dengan terpaksa ikut terseret berhadapan dengan hukum. Kami sangat memikirkan nasib anak tersebut ketika berhadapan dengan hukum, ditakutkan anak tersebut trauma terkena tekanan mental sehingga bisa mengakibatkan putus harapan dan masa depannya,” ucapnya Lirih.

Selain itu juga kami minta kepada bapak Jaksa dan Bapak Hakim yang mulia agar mempertimbangkan penyebab kejadian ini, jangan hanya terfokus dengan penyebab kematian karena setiap orang melakukan pembunuhan pasti ada sebab dak akibat yang fatal dilakukan oleh korban,apalagi kasus ini sudah di ketahui semua orang bahwa pelaku ini seorang ASN tidak akan mungkin rela melepas jabatannya,rela menelantarkan anaknya untuk melakukan pembunuhan kalau tidak khilaf,di tambah pelaku ini banyak tanggungan anak-anaknya yang masih kuliah dan bersekolah,.” Harap YS

Dilain tempat Hendrik.SH.MSi, Camat Kecamatan Sanga Desa, saat dibincangi awak media berharap pelaku mendapat hukuman seringan mungkin. Dia menilai selama bekerja menjadi ASN, pelaku dikenal orang yang tidak banyak ulah, pendiam dan tidak pernah menganggu orang.

“Pekerjaannya habis dari kantor lansung ke kebun dan juga pelaku tidak buron setelah viralnya penemuan jenazah tanpa identitas di pinggiran sawah ngulak 3. Hanya saja belum menyerahka diri, kami tidak tahu apa alasannya. Namun pelaku seperti biasa bekerja, ngantor sebelum ditangkap Polisi di rumahnya,” ungkapnya.(ril/Tim/zer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *