Saksi Ungkap Dana Rp1,4 Miliar di Sidang KONI Lahat

Saat para saksi dihadirkan di sidang Tipikor Palembang Kamis (12/3/2026)

Palembang | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (12/3/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi membeberkan fakta baru terkait pengelolaan dana kegiatan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Andika Kurniawan bin Yulizar sebagai Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd. yang menjabat Wakil Bendahara Umum.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo, S.H., M.H. dengan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan KONI Kabupaten Lahat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Purnahadi Wijaya yang merupakan staf sekretariat sekaligus operator pengelola keuangan PMI. Selain itu, hadir pula Imam yang menjabat sebagai Ketua Cabang Olahraga Tinju Kabupaten Lahat.

Di hadapan majelis hakim, Purnahadi Wijaya mengungkap adanya pengumpulan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak dan dikelola melalui sekretariat sementara.

Menurutnya, pada tahap awal dana yang terkumpul berkisar antara Rp600 juta hingga Rp700 juta. Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga akhirnya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam keterangannya, Purnahadi juga mengaku sempat menerima uang sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai bagian dari pembagian dana setelah dana terkumpul.

“Uang Rp50 juta itu sudah saya kembalikan ke JPU,” ujar Purnahadi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa pihak lain yang menerima dana dengan jumlah serupa, termasuk terdakwa Andika, juga telah mengembalikan uang tersebut kepada pihak jaksa.

Selain itu, Purnahadi mengaku dirinya membuat kwitansi untuk KONI secara umum, namun tidak membuat kwitansi secara terpisah untuk masing-masing cabang olahraga.

Ia juga mengungkap bahwa dirinya menyusun proposal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atas perintah Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Kabupaten Lahat.

Dalam persidangan yang sama, JPU juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Heri Susanto dan Marcellino.

Saksi Heri Susanto menjelaskan dirinya menangani pekerjaan penyediaan perlengkapan kegiatan seperti kursi dan meja di sejumlah lokasi kegiatan KONI. Nilai pekerjaan yang ia kerjakan disebut berkisar sekitar Rp330 juta dan kemudian bertambah hingga sekitar Rp400 jutaan.

Namun, Heri mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp409 juta, sementara dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) tercatat mencapai Rp576 juta.

Selain itu, Heri juga mengaku sempat mentransfer uang sebesar Rp15 juta kepada seseorang bernama Mlawi Panika setelah diminta bantuan oleh pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, saksi Marcellino juga mengungkap sejumlah fakta terkait kegiatan yang ia tangani. Ia menyebut terlibat dalam pelaksanaan acara launching serta event lari 5K dan 10K yang digelar dalam rangka kegiatan KONI.

Menurutnya, pekerjaan tersebut ditawarkan langsung oleh seseorang bernama Badevi tanpa melalui proses lelang ataupun kontrak kerja tertulis.

Nilai awal pekerjaan tersebut disebut sekitar Rp100 juta. Namun dalam dokumen LPJ, nilai kegiatan tercatat mencapai Rp262.825.000.

Marcellino mengaku dirinya hanya menerima pembayaran sekitar Rp160 juta. Sementara selisih dana yang ada disebut digunakan untuk membantu pihak lain atas arahan pengurus.

Selain itu, Marcellino juga mengaku menangani penyediaan sound system untuk 20 venue kegiatan. Ia menyebut nilai pekerjaan riil yang dilakukan sekitar Rp300 juta.

Namun, dalam dokumen LPJ tercatat nilai pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Marcellino menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen laporan pertanggungjawaban tersebut. Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen yang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak lain.

Ia juga mengungkap sempat memberikan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai dilakukan, di antaranya Rp30 juta kepada Weter, Rp10 juta kepada Barifi, serta Rp15 juta kepada pihak lain.

Baik Heri Susanto maupun Marcellino menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui alasan adanya perbedaan nilai antara dokumen LPJ dengan realisasi dana yang mereka terima.

Keduanya juga menyatakan bahwa dokumen LPJ tersebut bukan disusun oleh mereka, melainkan telah disiapkan oleh pihak lain sebelum akhirnya mereka diminta untuk menandatanganinya.

Sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lebih jelas aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *