Sat Reskrim Tangkap DPO Curas Muara Pinang

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pinang diamankan Polres Empat Lawang. Foto : Dokumen Polres Empat Lawang

Empat Lawang | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-26/VI/2025/SPKT/Polsek Muara Pinang/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juni 2025. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban diketahui bernama Ari Pribadi (33), seorang petani asal Solok Selatan. Saat kejadian, korban hendak berangkat menuju Jambi bersama anaknya menggunakan mobil Grand Max warna putih. Dalam perjalanan, korban diiringi oleh tiga orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat namun terencana. Ketiga pelaku sempat meminta rokok kepada korban. Karena tidak merasa curiga, korban pun menghentikan kendaraannya dan memberikan rokok kepada salah satu pelaku. Namun secara tiba-tiba, salah satu pelaku mengambil tas milik korban yang berada di belakang jok mobil, lalu langsung melarikan diri bersama rekannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Empat Lawang bersama jajaran Polsek Muara Pinang melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan informasi lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Pigo Ardiansyah (24), warga Desa Tanjung Tawang.

Tersangka kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Klinik Zahira Medika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama personel Polsek Muara Pinang bergerak cepat menuju lokasi.

Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang turut serta dalam aksi curas tersebut.

Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti sekaligus memburu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan jalanan, khususnya saat melakukan perjalanan di malam hari.

Polres Empat Lawang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah rawan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *