Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Paiker pada Sabtu (15/6/2024) dini hari.
Seorang tersangka berinisial Supriadi (34) diringkus beserta barang bukti sabu dan ganja.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di desa mereka.
Tak tinggal diam, tim Satres Narkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda Ardliyansyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Lapas Terbongkar! Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi
Berbekal informasi yang diperoleh, tim menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Penggerebekan tersebut membuahkan hasil. Supriadi, seorang petani yang tinggal di desa tersebut, berhasil diamankan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram dalam plastik klip transparan di kantong jaket kanan Supriadi.
Tak hanya itu, satu paket ganja seberat 0,81 gram yang dibungkus kertas putih juga ditemukan di kantong jaket kirinya.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Muratara Ditangkap! Barang Bukti Disembunyikan di Dompet Hp
Supriadi yang kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Kemas Junaidi menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*/red)