Lubuklinggau | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar ekstasi di sebuah kafe di kawasan Petanang, Kota Lubuklinggau.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat dini hari (20/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan saat kondisi masih gelap menjelang subuh,” ujar AKP M. Romi, Senin (23/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 18 butir pil ekstasi dengan dua jenis berbeda, yakni 11 butir berbentuk apel berwarna merah dan 7 butir berbentuk minion berwarna kuning. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.
Tak hanya itu, satu unit mobil jenis Nissan March turut diamankan karena diduga digunakan oleh pelaku untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi kejadian, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, sebagai pasal subsider, keduanya juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lubuklinggau. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, baik di lingkungan pemukiman maupun tempat hiburan malam. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas,” tegas Kasat Narkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang kini semakin marak dengan berbagai modus. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah. **












