Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Sebanyak 107 kepala desa (kades) defeninitif di Kabupaten Empat Lawang, bakal dikukuhkan kembali dari jabatan yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rohmad Basuki mengatakan, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu isi dari Undang-Undang tersebut mengamanatkan masa jabatan kades bertambah dari sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Oleh karenanya, diperlukan penggantian SK kades sekaligus pengukuhan kembali kades defenitif yang sebelumnya ter-SK 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA: WADUH! Oknum Anggota LSM Tipu PNS, Gagal Temui Kades Motor Pinjaman Digadaikan
“Untuk di Empat Lawang sendiri ada 107 kades yang bakal kita kukuhkan ulang. Insya Allah acara pengukuhan ke 107 kades ini bakal dilakukan Pj Bupati dalam waktu dekat ini,” ungkap Agus saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024).
Untuk jadwal pastinya sendiri sambung Agus, pengukuhan 107 kades tersebut masih dibicarakan dengan Pj Bupati Empat Lawang, untuk menyesuaikan jadwalnya.
“Mengingat, sama-sama kita ketahui jadawal beliau sangat padat. Yang jelas secepatnya bakal dilaksanakan,” ujarnya.
Sebenarnya kata Agus, tidak hanya masa jabatan kades yang mengalami penambahan, jabatan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami penambahan dari sebelumnya 6 tahun menajadi 8 tahun.
BACA JUGA: Oknum Kades Diduga Lakukan Perkosaan, Korban Lapor ke PWI Sumsel
“Namun, kita prioritaskan dulu kades untuk kita kukuhkan, anggota BPD nanti menyusul,” tukasnya. (*/red)