Jakarta| Pemerintah terus mendorong transformasi pendidikan yang tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga keseimbangan antara kesehatan fisik, karakter, dan kecakapan digital siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk memperbanyak kegiatan fisik sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik.
Imbauan ini menjadi bagian dari strategi implementasi program Tujuh Kebiasaan Indonesia Hebat (7 KAIH) dan pendekatan 3S (Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break).
Menurut Mu’ti, aktivitas fisik yang lebih beragam dapat membantu siswa mengurangi ketergantungan pada layar sekaligus membangun kebiasaan hidup sehat dan disiplin.
“Sekolah perlu menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik agar penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan optimal,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2026).
Menjaga Keseimbangan Fisik, Karakter dan Digital
Dorongan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya intensitas penggunaan perangkat digital di kalangan anak-anak.
Program 3S dirancang untuk mengatur interaksi siswa dengan teknologi, mulai dari pembatasan waktu layar (screen time), pengaturan zona penggunaan (screen zone), hingga jeda penggunaan (screen break).
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti membatasi akses teknologi secara total. Justru sebaliknya, literasi digital tetap menjadi prioritas.
Mu’ti memastikan bahwa proses pembelajaran berbasis digital di sekolah akan tetap berjalan dengan pendampingan guru.
Hal ini bertujuan agar siswa tidak hanya melek teknologi, tetapi juga mampu menggunakannya secara bijak dan produktif.
BACA JUGA:
Pemerintah Tegaskan Sekolah Tatap Muka, Isu Belajar Daring Dibantah
“Edukasi digital tetap dilaksanakan, dengan pendampingan agar peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal,” jelasnya.
PP Tunas dan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan akses berdasarkan usia, serta keharusan platform menyediakan sistem perlindungan yang lebih ketat untuk pengguna anak.
Namun, tingkat kepatuhan platform digital terhadap regulasi ini masih bervariasi.
Pemerintah pun menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penghentian akses layanan.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi,” ujarnya.
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merinci mekanisme penindakan terhadap platform yang tidak patuh.
Peran Sekolah dan Masyarakat
Di tengah perubahan lanskap digital yang cepat, peran sekolah dan masyarakat menjadi semakin penting.
Sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan kebiasaan hidup sehat.
Sementara itu, orang tua dan masyarakat diharapkan tetap tenang dalam menyikapi kebijakan ini.
Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat seimbang—tidak melarang teknologi, tetapi mengaturnya agar lebih aman dan bermanfaat bagi anak.
Dengan kombinasi antara aktivitas fisik, penguatan karakter, dan literasi digital, pemerintah berharap generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, tangguh, dan adaptif di era digital. **












