Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Perselisihan sengketa batas tanah di Desa Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berujung tragis.
Seorang pria berusia 61 tahun, Edi, tewas dibunuh oleh ayah dan anak, Rosik bin Ujang (56 tahun) dan Jimi Kalter bin Rosik (34 tahun).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Sungai Tebat Manggil, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Imformasi yang dihimpun, peristiwa berdarah ini bermula ketika Rosik ditegur oleh korban Edi karena menggeser kayu sebagai batas tanah yang masuk ke lahan miliknya.
BACA JUGA: Kasus Tawuran Maut di Prabumulih, Dua Pelaku ‘Pemain Lama’
Cekcok antara keduanya pun memanas hingga korban akhirnya lebih dulu membacok Rosik di bagian pelipis kiri satu kali.
Rosik membalas membacok korban di bagian kepala dan korban pun kabur menyelamatkan diri.
Rosik kemudian memanggil anaknya, Jimi, dan mengatakan telah dibacok korban.
Jimi yang emosi mengejar dan membacok korban di bagian pinggang kiri dan kepala atas satu kali, hingga tewas di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Pelaku Pemburuan Badak Jawa Ditangkap Tim K9 Ditpolsatwa di Ujung Kulon
Usai menghabisi nyawa korban, ayah dan anak ini kembali ke desa dan langsung berobat ke Rumah Sakit Pratama Pendopo.
Tak lama, mereka diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, berdasarkan pengakuan Rosik, ia merasa kesal karena Edi menuduhnya mencuri kayu dan memukulnya terlebih dahulu.
Namun, Jimi mengaku tidak mengetahui awal mula perselisihan dan hanya mengikuti ayahnya.
BACA JUGA: Pencuri Material Bangunan Gedung Pasar Betung Ditangkap, Kerugian Capai Rp 3 Miliar!
Akibat perbuatannya, Rosik dan Jimi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan kecil dapat berujung pada tragedi yang tak terduga,” kata Kapolres. (*/red)












Respon (1)