Indralaya, InteraksiMassa.COM – Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan aksi nekat seorang pria muda yang menyimpan senjata api ilegal di dalam rumahnya.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/7/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2024 yang gencar dilakukan oleh Polres Ogan Ilir.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham bersama Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah.
Ini berhasil mengamankan seorang pria bernama Amaro alias Uki (21) di kediamannya di Dusun I RT/RW 001 Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Kades Batu Bidung Serahkan Senpira Jenis Kecepek ke Polsek Ulumusi
Kecurigaan petugas terhadap Amaro terbukti benar.
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah senjata api tersembunyi di dalam salah satu lemari di rumah Amaro.
Tanpa perlawanan, Amaro mengakui kepemilikan senjata api tersebut dan langsung diamankan oleh pihak berwajib.
“Atas penemuan ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api dan dua butir amunisi langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Muhammad Ilham.
BACA JUGA: Perbakin Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polres Empat Lawang
Amaro dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang bukan pada profesinya.
Kasus ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Ogan Ilir.
Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan tersebut.
“Operasi serupa akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami harap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait senjata api,” tegas AKP Muhammad Ilham. (*/rls)