banner 728x250

Sepeda Motor Digelapkan Teman Kost, Pelaku Ditangkap di Bengkulu!

Tersangka penggelapan sepeda motor. Foto: Polres Lubuklinggau.

Lubuk Linggau, InteraksiMassa.COM – Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan sepeda motor yang berinisial AS.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/IV/2024/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR 1/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 26 April 2024.

Peristiwa penggelapan ini terjadi di Kost ZUR, Jalan Durian, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, pada tanggal 2 Mei 2023.

Korban bernama M. Shafiq, warga Dusun 1 Desa Mulyosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh AS, teman kostnya.

Menurut keterangan korban, AS meminjam sepeda motornya dengan alasan ingin mengembalikan gitar.

Namun, hingga malam hari, AS tidak kunjung mengembalikan motor tersebut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 26 April 2024, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di Jalan Penganyoman, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban bersama dengan temannya yang bernama V alias Aldo.

Motor tersebut dijual di Desa Kepala Curup, Provinsi Bengkulu, seharga Rp. 2.000.000.

Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut. (*/red)